Dituntut 5 Tahun, Diputus 2,5 Tahun
AMPUN Minta KPK Ajukan Banding Atas Putusan Mantan Walikota Dumai Zul AS
Pekan Baru, Lineperistiwa.com
AMPUN (Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara) mengkritisi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Menurut Koordinator AMPUN Tengku Gusri, putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada hari Kamis (12/08/2021) lalu tersebut dinilai benar-benar telah menghina rasa keadilan dan meminta KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) untuk melakukan upaya hukum Banding.
"Kita mengkritisi Aparat Penegak Hukum baik Lembaga Peradilan maupun KPK RI yang sepertinya tampak tidak serius dalam memberantas praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Hal itu dapat dilihat dari Tuntutan dan Putusan di persidangan", sebut Tengku Gusri (Minggu, 14/08/2021)
Ditegaskan Tengku Gusri, AMPUN mendesak KPK RI untuk melakukan upaya hukum Banding sebagai komitmen dan keseriusan dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Dalam amar putusan terdakwa Zulkifli AS terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 3 Milyar lebih dan melakukan suap pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 218.
Sebagaimana diketahui dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ungkap Tengku Gusri.
"Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Zul AS jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK RI sehingga kami menilai dan meminta upaya hukum Banding harus dilakukan oleh KPK RI agar komitmen dan keseriusan dalam memberantas korupsi di negeri ini berjalan sebagaimana cita-cita reformasi", pinta Koordinator AMPUN. (***LPC)
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.








