Dituntut 5 Tahun, Diputus 2,5 Tahun
AMPUN Minta KPK Ajukan Banding Atas Putusan Mantan Walikota Dumai Zul AS
Pekan Baru, Lineperistiwa.com
AMPUN (Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara) mengkritisi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Menurut Koordinator AMPUN Tengku Gusri, putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada hari Kamis (12/08/2021) lalu tersebut dinilai benar-benar telah menghina rasa keadilan dan meminta KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) untuk melakukan upaya hukum Banding.
"Kita mengkritisi Aparat Penegak Hukum baik Lembaga Peradilan maupun KPK RI yang sepertinya tampak tidak serius dalam memberantas praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Hal itu dapat dilihat dari Tuntutan dan Putusan di persidangan", sebut Tengku Gusri (Minggu, 14/08/2021)
Ditegaskan Tengku Gusri, AMPUN mendesak KPK RI untuk melakukan upaya hukum Banding sebagai komitmen dan keseriusan dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Dalam amar putusan terdakwa Zulkifli AS terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 3 Milyar lebih dan melakukan suap pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 218.
Sebagaimana diketahui dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ungkap Tengku Gusri.
"Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Zul AS jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK RI sehingga kami menilai dan meminta upaya hukum Banding harus dilakukan oleh KPK RI agar komitmen dan keseriusan dalam memberantas korupsi di negeri ini berjalan sebagaimana cita-cita reformasi", pinta Koordinator AMPUN. (***LPC)
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.
Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan
Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.








